Sabtu, 04 Februari 2012

Wewenang Pemda Diperkuat

JAKARTA – Kewenangan pemerintah daerah (pemda) diperkuat untuk menangani persoalan buruh serta lahan yang menimbulkan sengketa. Masalah yang muncul diharapkan bisa diselesaikan di tingkat pemda. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan,salah satu bentuk penguatan kewenangan tersebut adalah mempercayai pemda untuk bertindak cepat saat kedua persoalan itu muncul. ”Tidak perlu tunggu ada potensi persoalan.Pemda harus mengambil respons cepat jika ada hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan. Ujung tombaknya adalah tetap pemerintah daerah,”kata Hatta setelah rapat khusus antara pemerintah pusat dan pemangku kepentingan daerah di kantornya kemarin. Hatta mengakui ada begitu banyak persoalan lahan yang merupakan peninggalan masa lalu.Untuk kasus tambang saja ada ribuan kasus lahan masih tumpang tindih. ”Satu lahan antartambang, izinnya lebih dari satu. Belum lagi tumpang tindih dengan perkebunan,izin HTI (hutan tanaman industri),” ungkapnya. Hatta berharap persoalan tumpang tindih izin tersebut bisa terlebih dahulu diselesaikan secara damai sebelum terpaksa membawanya ke pengadilan. Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap ada aturan bersama di daerah setempat yang disepakati semua pemangku kepentingan di sana terkait tumpang tindih lahan dan buruh.”Kalau belum cukup, diperkuat. Kita minta kepada gubernur apa usulannya agar nanti kementeriankementerian terkait bisa memasukkan itu ke dalam perubahan- perubahan peraturan yang diperlukan,”ungkapnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana menilai selama ini persoalan buruh ataupun tumpang tindih lahan dan perizinan di daerah lebih sering dibawa ke pusat. ”Intinya sih bagaimana pemda, terutama koordinasi gubernur termasuk penguatan peran gubernur yang lebih spesifik,”ucapnya. Terkait persoalan buruh, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berharap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melalui Dewan Pengupahan Nasional membahas terlebih dahulu soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum gubernur menetapkannya atau mengeluarkan surat keputusan (SK).Upaya ini bisa mengurangi ketimpangan UMK di Banten dan Jakarta. ”Tangerang dan DKI berbeda provinsi,tapi keberadaan industri itu kanbergandengan. Jadi buruh Tangerang ya merasa njomplang dan menimbulkan kecemburuan,”tuturnya. Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan demonstrasi tidak dilarang selama itu disalurkan melalui cara yang tepat. ”Ruang untuk menyampaikan aspirasi dan demo itu tentu dibuka,namun tidak boleh mengganggu masyarakat lain,”tandasnya. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengungkapkan polisi bisa menindak tegas demo buruh yang menimbulkan gangguan ketertiban umum. Timur mengingatkan aksi buruh bisa digolongkan tindak pidana bila sudah mengganggu keselamatan orang lain. ”Kalau itu membahayakan jiwa orang, ya dilumpuhkan petugas. Itu bukan unjuk rasa namanya, tapi melakukan tindak pidana,”ucapnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta komunitas Tionghoa yang bergerak di dunia usaha lebih memperhatikan nasib buruh. ”Sekali lagi saya mengajak saudara- saudara untuk memberikan penghargaan kepada para buruh dengan mengedepankan sisi keadilan,”ungkap Presiden dalam sambutannya pada Perayaan Tahun Baru Imlek 2563 Tingkat Nasional di Jakarta Convention Center (JCC). maesaroh/rarasati syarief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Photo Kegiatan 16 Mei 2012 di Aula Gerkopin Jatinangor