Jumat, 26 September 2014

PAN: Pilkada di DPRD Paling Sesuai dengan Amanat Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto menyampaikan, keputusan final fraksi PAN memilih Pilkada melalui DPRD. Pemilihan melalui perwakilan di DPRD dinilai sebagai mekanisme yang paling sesuai dengan amanat konstitusi.

"Pilkada DPRD lebih punya dasar konstitusi dibanding pilihan lain. Kami melihat pilkada tidak langsung memang diamanatkan konstitusi, dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945," kata Totok dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Totok menjelaskan, dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan sistem perwakilan berdasarkan musyawarah sebagai landasan memilih pimpinan. Dalam batang tubuh disebutkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. UUD 1945 juga menyebutkan pilkada tidak berada dalam rumpun pemilihan umum.

"Jadi kami tidak menemukan alasan yang membuat kami melihat pilkada harus langsung. Setelah kami amati ekses pilkada langsung, kami lihat berapa banyak ekses negatifnya," ujar anggota Komisi II tersebut.

Selain itu, PAN juga merujuk putusan MK yang mengembalikan kewenangan mengadili sengketa pilkada kepada Mahkamah Agung. Lantaran pilkada dianggap bukan bagian dari rezim pemilu.

Lebih lanjut PAN mengharapkan untuk mewujudkan aturan politik yang lebih konsisten perlu dilakukan konsesus nasional. Dengan melakukan konsolidasi antara semua pihak. Sehingga tidak ada lagi aturan yang bertabrakan antara satu dengan lainnya.

Rapat paripurna masih berlangsung dengan pembacaan sikap akhir sembilan fraksi di DPR. Rapat dihadiri oleh 496 dari total 560 anggota DPR. Terdiri dari Partai Demokrat (129 orang), Partai Golkar (94), PDIP (90), PKS (55), PAN (42), PPP (33), PKB (21), Gerindra (22), dan Hanura (10). 

Photo Kegiatan 16 Mei 2012 di Aula Gerkopin Jatinangor